Kelompok Ilmiah Remaja SMA Negeri 83 - Jakarta Utara
 
Sehubungan dengan pengadaan keanggotaan tetap di Ekstrakurikuler Kelompok Ilmiah Remaja, maka akan ada proses pendataan.
Hal-hal yang berkaitan mengenai pendataan keanggotaan adalah sebagai berikut.


1. Setiap anggota KIR / Anggota Baru KIR wajib menghubungi pembina, dan telah mendaftarkan diri sebagai anggota KIR di Kesiswaan. So, pastikan nama kalian menjadi anggota eskul KIR di SMA N 83.
2. Mengambil kartu Presensi (Tanda Hadir) di Pembina (Bu Lailatul Masruha, S.Pd). Pengambilan kartu dimulai sejak tanggal 27 Oktober 2009.
3. Kartu Presensi tidak boleh hilang. Kartu Presensi berlaku untuk 1 semester, dan wajib di bawa setiap kegiatan KIR di Sekolah / Outing.
4. Ketidakhadiran maksimal 3 kali. Jika melanggar akan dikenai sanksi berupa pemanggilan Orang Tua / Wali Murid dan dapat memungkinkan dikeluarkan keanggotaan (dianggap bukan anggota aktif).
5. Setiap materi / Outing wajib meminta paraf pengisi materi sebagai bukti tanda hadir dalam kartu Absen.
6. Setiap anggota KIR juga diharuskan memenuhi ketetapan organisasi. Seperti Jam Hadir, Pelaksanaan Kas setiap minggu.
7. Beban Kas sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap anak. Beban tersebut dikenakan sebagai biaya operasional KIR, dibayarkan kepada bendahara. Dan Bendahara wajib melaksanakan publikasi siklus anggaran.
8. Jam Hadir Materi KIR setiap Sabtu pada pukul 09.00 (sembilan pagi). Kecuali jika ada kegiatan tertentu.
9. Syarat mengikuti LDP KIR Bulan November melaksanakan tugas dan Absensi 3 kali kehadiran terhitung sejak 24 Oktober 2009.
10. Tugas KIR dikirim melalui email kirsman83@gmail.com sesuai tugas
11. Up Date Nilai akan dilampirkan pada Kolom Info - Nilai Tugas KIR (download).
12. Nilai akan dijadikan acuan pengisian nilai raport dan kelayakan untuk mewakili perlombaan.
13. Semua ketentuan di atas Fleksibel dan mudah diterapkan Jika kita akan mengusung misi Ukir Prestasi Dengan karya....

 


Comments




Leave a Reply